Pencurian dan Penyalahgunaan Identitas Online: Analisis Kasus Teror yang Mengatasnamakan Pengemudi GrabBike
Kelompok A:
1. Annisa Kurnia I. (1506685990)
2. Dhika Pertiwi (1506755605)
3. Khairunnisa Nirmala D. (1506685920)
4. Seishya Zolanita Elzila (1506685952)
Perkembangan teknologi informasi membantu dan memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Salah satu inovasi teknologi yang saat ini sangat marak berkembang yaitu di bidang transportasi online. Hampir seluruh platform media digital khususnya aplikasi transportasi online meminta calon penggunanya memasukan data identitas untuk registrasi atau mendaftar. Data tersebut terdiri dari nama, alamat email, dan nomor handphone. Kita sebagai pengguna merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini, yang sebenarnya dengan tidak sadar pengguna mengunggah data pribadinya pada aplikasi tersebut. Menurut Determann (2012), banyak pengguna sosial media yang berkata mereka tidak memperhatikan kebijakan suatu sosial media tentang privasi mereka. Mereka lebih peduli tentang sosial media yang gratis dibanding apa yang akan dilakukan dengan data mereka.
1. Annisa Kurnia I. (1506685990)
2. Dhika Pertiwi (1506755605)
3. Khairunnisa Nirmala D. (1506685920)
4. Seishya Zolanita Elzila (1506685952)
Perkembangan teknologi informasi membantu dan memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Salah satu inovasi teknologi yang saat ini sangat marak berkembang yaitu di bidang transportasi online. Hampir seluruh platform media digital khususnya aplikasi transportasi online meminta calon penggunanya memasukan data identitas untuk registrasi atau mendaftar. Data tersebut terdiri dari nama, alamat email, dan nomor handphone. Kita sebagai pengguna merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini, yang sebenarnya dengan tidak sadar pengguna mengunggah data pribadinya pada aplikasi tersebut. Menurut Determann (2012), banyak pengguna sosial media yang berkata mereka tidak memperhatikan kebijakan suatu sosial media tentang privasi mereka. Mereka lebih peduli tentang sosial media yang gratis dibanding apa yang akan dilakukan dengan data mereka.
Setiap aplikasi media
digital menggunakan sistem algoritma dalam menjalankan aplikasinya, yang mana
algoritma tersebut dapat membaca kebiasaan pegguna dalam menggunakan aplikasi.
Menurut Cormen, dkk (2009, p. 5) algoritma adalah segala prosedur
komputerisasional yang terdefinisi dengan baik dengan mengambil beberapa nilai
atau seperangkat nilai sebagai input dan memproduksi beberapa nilai atau
seperangkat nilai sebagai output. Salah satu contohnya ketika pengguna
transportasi online melakukan pemesanan, maka sudah ada rekomendasi tempat
tujuan yang biasanya dituju pengguna aplikasi tersebut. Informasi tersebut
dengan mudahnya diakses oleh aplikasi yang mana tidak ada jaminan privasi
identitas online terjaga kerahasiannya dan tidak disalahgunakan. Menurut
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016, privasi
merupakan kebebasan pemilik data pribadi untuk menyatakan rahasia atau tidak
menyatakan rahasia atas data pribadinya. Pastinya seseorang ingin privasinya
terjaga dan tidak jatuh di tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
Pada tanggal 14 Mei 2017
lalu, media sosial Line gempar dengan kasus teror yang dilakukan oleh pengemudi
Grab Bike kepada pengguna Grab yang berinisial DC. Postingan pada media sosial
tersebut berisikan screenshot percakapan di Whatsapp antara
pengemudi Grab Bike dengan DC yang menjadi korban teror. Percakapan tersebut
mengandung kata-kata kasar dan tidak bermoral dari driver grab yang bernama
Sukis kepada DC. Sukis mengeluhkan perlakuan DC yang sering sekali menggunakan
promo sehingga Sukis merasa itu merugikan dirinya dan driver Grab lainnya
karena penghasilan mereka menjadi berkurang karena adanya penggunaan promo
tersebut. Namun keluhannya tersebut mengarah pada perkataan yang bersifat
melecehkan dan berisi kemarahan. Walaupun demikian, DC menyatakan bahwa dia
selalu melebihkan pembayaran. Namun tetap saja Sukis mengeluarkan perkataan
yang tidak selayaknya, dia mengatakan bahwa akan memberikan tumpangan gratis
kepada DC dengan syarat DC harus melayani Sukis dan driver Grab lainnya di
ranjang, sebagai ganti penggunaan promo. Hal itu menyulut emosi DC sehingga dia
ingin bertemu secara langsung untuk menyelesaikan masalah ini, karena ucapannya
Sukis sudah keterlaluan.
Sukis pun menantang
kembali dengan memberikan alamat di mana DC bisa menemuinya, yaitu di pangkalan
Komunitas Grab Bike di Pondok Cina, yaitu Komunitas Jangkar yang diketuai oleh
Mbot. Menindaklanjuti hal ini, DC pun akhirnya mengunjungi alamat yang
diberikan untuk menemui Sukis, namun ternyata telah terjadi pencurian identitas
atas nama Sukis. Nomor yang digunakan pelaku pun bukan merupakan nomer
handpohone Sukis dan tidak terdaftar pada nomor handphone driver Grab. Ternyata
yang melakukan teror kepada DC merupakan seseorang yang mencuri identitas Sukis
sehingga pada gambar profil dan nama pada Whatsapp menggunakan nama dan
fotonya.
![]() |
Sumber: Google.com |
Kasus tersebut merupakan
bentuk pencurian identitas online yang dilakukan oleh pelaku. Privasi korban
diakses pelaku secara tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk meneror
korban untuk kepentingan pelaku itu sediri. Tidak hanya korban DC yang
dirugikan tetapi juga pegemudi Grab bernama Sukis yang identitasnya
disalahgunakan untuk tindakan tidak menyenangkan kepada DC.
Dalam kasus ini, dapat
disimpulkan bahwa identitas pribadi pengguna dan pengemudi Grab dapat diretas
dan diakses oleh orang tidak bertanggung jawab secara mudah. Oleh karea itu,
sebagai pengguna internet yang bijak kita harus lebih berhati – hati dalam
memasukan data pribadi dan membaca kebijakan privasi yang disediakan oleh
platform. Sebagai pegguna Grab, pengguna dapat membaca kebijakan privasi Grab disini.
Referensi:
Cormen, T., Leiserson,
C., Rivest, R., & Stein, C. (2009). Introduction to Algorithms (3rd ed.).
Massachusetts: The MIT Press.
Determann, Lothar.
(2012). Social Media privacy: A Dozen Myths and Facts. Stanford: Symposium of
the Stanford Technology Law Review
Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2016, diakses dari https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/553/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+20+tahun+2016+tanggal+1+desember+2016 tanggal 20 Mei 2017 pukul 13.00
32 komentar:
Posting Komentar