Balancing Copyright with Fair Use

Annisa Kurnia Izzati C. (1506685990)


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menggiring manusia pada era media massa modern, dimana salah satu cirinya adalah UGC (User Generated Content) yaitu khalayak yang bukan sekedar berperan sebagai konsumen tetapi juga sekaligus menjadi produsen (biasa disebut prosumerisme) hal ini disebabkan adanya teknologi yang bersifat user friendly sehingga memudahkan khalayak untuk mengunggah konten mereka melalui media online seperti Youtube, Facebook, Blog, Instagram dll. Dalam hal ini terdapat batasan yang kabur antara produsen produk media serta konsumennya. Pengguna internet bertambah pada era modern ini tidak didampingi dengan edukasi pemahaman tentang hak cipta sehingga banyak yang mengira konten yang ada di internet adalah ‘konten bersama’ yang bisa digunakan dan disebarluaskan sebebas-bebasnya. Sebagai bentuk perlindungan terhadap produsen serta sebagai wujud penghargaan terhadap orisinalitas dan kreativitas, produk-produk tersebut saat ini dilindungi oleh hukum hak cipta atau yang disebut dengan copyright.

Menurut Turow dalam bukunya Media Today, hak cipta atau copyright adalah perlindungan hukum hak pencipta untuk karyanya yang telah dibuat. Namun dalam pandangan Patry penegakan hukum hak cipta telah jauh beralih dari tujuan awalnya. Pada kasus-kasus tertentu, hukum hak cipta diterapkan tidak pada konteksnya sehingga memunculkan ketimpangan. Contohnya pada kasus kanal ID-IGF yang di takedown oleh Youtube karena di klaim adanya pelanggaran hak cipta pada lagu kebangsaan Indonesia Raya di dalam video rekaman ID-IGF pada sesi acara dialog nasional oleh PT Aquarius Musikindo, yang sebenarnya adalah peserta menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di sesi pembukaan acara.

Patry berargumen bahwa fair use harus ditegakkan dalam menyeimbangkan keadaan tersebut. Fair use adalah ketentuan dimana seseorang berhak menggunakan sebagian karya yang sudah dilindungi hak cipta tanpa perlu meminta izin. Di Indonesia, fair use diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 15 yang mengatakan dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, penggunaan Ciptaan pihak lain yang digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan ilmiah, laporan, pementasan atau pertunjukan yang tidak dipungut bayaran selama tidak merugikan pencipta dan penggunaannya wajar juga diperbolehkan.

Sumber: https://imgur.com
Contoh kasus lainnya datang dari Inggris, saat Premier League (liga sepakbola Inggris) menyatakan akan men-takedown semua video clip, gifs, ataupun video cuplikan gol di Vine terkait dengan hak cipta. Lalu The Institute for Information Law (IViR) mengadakan acara diskusi yang berjudul “Who Owns the World Cup?” yang mendiskusikan isu hak cipta dan sports clips. Mereka membuka sesi online di YouTube, akan tetapi pada saat itu pula YouTube memblokir video tersebut karena alasan copyright karena di dalam diskusi tersebut terdapat klip singkat yang terkait dengan cuplikan pertandingan. Di dalam hukum hak cipta Inggris, menyatakan bahwa fair use memperbolehkan penggunaan (material) yang dapat diterima dalam hal fair dealing, dan penggunaan dirasa secukupnya dan tidak lebih daripada yang diperlukan. Begitupula dengan diskusi IViR yang sempat mempertontonkan klip pendek sepakbola, hal tersebut tidak lebih dari memperkuat argumen dalam diskusi dan menggunakan hak free use. Lagipula penayangan konten tersebut juga jauh dari isu mencari keuntungan apalagi membajak.

Alangkah baiknya untuk mengerti fair use beserta dengan ketentuannya sehingga tidak semua hal terkait dengan penggunaan konten mengacu pada pelanggaran hak cipta. Singkatnya, setiap kejadian pelanggaran hak cipta harus dilihat dalam konteks per kasus dengan meninjau fair use sebelum benar-benar dianggap sebagai pelanggaran. 

Referensi: 
Collins, Steve. Recovering Fair UseM/C Journal vol. 11, number 6 (2008)
Turow, Joseph. 2014. Media Today 5th Edition. Routledge: New York.
http://internetsehat.id/2016/12/hak-cipta-indonesia-raya-kena-klaim-kanal-id-igf-kena-takedown/  diakses pada 6-03-2017
Service, U. C. (n.d.). Copyright law - Fair use. Retrieved March 07, 2017, from https://www.copyrightservice.co.uk/copyright/p09_fair_use

Indonesia. (n.d.). Retrieved March 07, 2017, from http://www.wipo.int/wipolex/en/text.jsp?file_id=226829


CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Back
to top