Annisa Kurnia Izzati C. (1506685990)
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi menggiring manusia pada era media massa
modern, dimana salah satu cirinya adalah UGC (User Generated Content) yaitu khalayak yang bukan sekedar berperan
sebagai konsumen tetapi juga sekaligus menjadi produsen (biasa disebut prosumerisme)
hal ini disebabkan adanya teknologi yang bersifat user friendly sehingga memudahkan khalayak untuk mengunggah konten
mereka melalui media online seperti Youtube, Facebook, Blog, Instagram dll. Dalam hal ini
terdapat batasan yang kabur antara produsen produk media serta konsumennya. Pengguna
internet bertambah pada era modern ini tidak didampingi dengan edukasi
pemahaman tentang hak cipta sehingga banyak yang mengira konten yang ada di
internet adalah ‘konten bersama’ yang bisa digunakan dan disebarluaskan
sebebas-bebasnya. Sebagai bentuk perlindungan terhadap produsen serta sebagai
wujud penghargaan terhadap orisinalitas dan kreativitas, produk-produk tersebut
saat ini dilindungi oleh hukum hak cipta atau yang disebut dengan copyright.
Menurut Turow dalam
bukunya Media
Today, hak cipta atau copyright
adalah perlindungan hukum hak pencipta untuk karyanya yang telah dibuat. Namun
dalam pandangan Patry penegakan hukum hak cipta telah jauh beralih dari tujuan
awalnya. Pada kasus-kasus tertentu, hukum hak cipta diterapkan tidak pada
konteksnya sehingga memunculkan ketimpangan. Contohnya pada kasus kanal ID-IGF
yang di takedown oleh Youtube karena di klaim adanya pelanggaran hak
cipta pada lagu kebangsaan Indonesia Raya di dalam video rekaman ID-IGF pada
sesi acara dialog nasional oleh PT Aquarius Musikindo, yang sebenarnya adalah
peserta menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di sesi pembukaan acara.
Patry berargumen bahwa fair use harus ditegakkan dalam menyeimbangkan keadaan
tersebut. Fair
use adalah ketentuan dimana
seseorang berhak menggunakan sebagian karya yang sudah dilindungi hak cipta
tanpa perlu meminta izin. Di Indonesia, fair use diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 15 yang mengatakan dengan syarat bahwa sumbernya
harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta, penggunaan Ciptaan pihak lain yang digunakan untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan ilmiah, laporan, pementasan atau pertunjukan
yang tidak dipungut bayaran selama tidak merugikan pencipta dan penggunaannya
wajar juga diperbolehkan.
![]() |
Sumber: https://imgur.com |
Contoh kasus lainnya datang dari Inggris, saat Premier League
(liga sepakbola Inggris) menyatakan akan men-takedown semua video clip, gifs,
ataupun video cuplikan gol di Vine terkait dengan hak cipta. Lalu The Institute
for Information Law (IViR) mengadakan acara diskusi yang berjudul “Who Owns the World Cup?” yang
mendiskusikan isu hak cipta dan sports
clips. Mereka membuka sesi online di YouTube, akan tetapi pada saat itu
pula YouTube memblokir video tersebut karena alasan copyright karena di dalam
diskusi tersebut terdapat klip singkat yang terkait dengan cuplikan
pertandingan. Di dalam hukum hak cipta Inggris, menyatakan bahwa fair use memperbolehkan penggunaan
(material) yang dapat diterima dalam
hal fair dealing, dan penggunaan
dirasa secukupnya dan tidak lebih daripada yang diperlukan. Begitupula dengan
diskusi IViR yang sempat mempertontonkan klip pendek sepakbola, hal tersebut
tidak lebih dari memperkuat argumen dalam diskusi dan menggunakan hak free use. Lagipula
penayangan konten tersebut juga jauh dari isu mencari keuntungan apalagi membajak.
Alangkah baiknya untuk
mengerti fair
use beserta dengan
ketentuannya sehingga tidak semua hal terkait dengan penggunaan konten mengacu
pada pelanggaran hak cipta. Singkatnya, setiap kejadian pelanggaran hak cipta
harus dilihat dalam konteks per kasus dengan meninjau fair use sebelum benar-benar dianggap sebagai pelanggaran.
Referensi:
Collins, Steve. Recovering Fair Use. M/C Journal vol. 11, number 6 (2008)
Turow, Joseph. 2014. Media Today 5th Edition.
Routledge: New York.
http://internetsehat.id/2016/12/hak-cipta-indonesia-raya-kena-klaim-kanal-id-igf-kena-takedown/
diakses pada 6-03-2017
Service, U. C. (n.d.).
Copyright law - Fair use. Retrieved March 07, 2017, from
https://www.copyrightservice.co.uk/copyright/p09_fair_use
Indonesia. (n.d.).
Retrieved March 07, 2017, from
http://www.wipo.int/wipolex/en/text.jsp?file_id=226829
0 komentar:
Posting Komentar