Regulating Media Content


Perkembangan teknologi mempangaruhi arus informasi yang ada menjadi lebih luas dan cepat. Beragam informasi saat ini dapat dengan mudah kita peroleh melalui beragam media yang tersaji. Hal tersebut menimbulkan persoalan mengenai konten-konten informasi yang dikonsumsi oleh berbagai khalayak. 

Henry Jenkins (2014) menuliskan bahwa “Historically, media producers sought to appeal to the broadest possible population; self-regultion sought to ensure that all the content produced was appropriate for every member of the family, …” Perusahaan media telah membuat self-regulation mereka masing-masing dengan sedemikian rupa untuk mengatur konten yang ditampilkan di media tersebut. Namun biasanya, pada akhirnya konsumer lah yang harus berperan aktif untuk menentukan konten apa yang layak dikonsumsi. Kemudian, niche media hadir menyampaikan konten tertentu sesuai dengan segmentasi khalayak. Dengan adanya niche media, maka media semakin beragam karena konten media yang dibuat disesuaikan dengan segmentasi khalayak.


Di Indonesia, banyak banget media yang sekarang ini sudah tersegmentasi. Khalayak tinggal pilih aja konten media sesuai dengan kebutuhannya. Contohnya media milik MNC Group yang seperti kita tahu punya banyak channel berisi konten berbeda seperti MNC Lifestyle, MNC News, MNC Sports, MNC Fashion dan belasan channel lainnya. Hendaknya, saat mengkonsumsi media tersebut, satu individu mempunyai literasi media yang cukup sehingga informasi yang disediakan tidak diterima begitu saja. Meskipun sudah terdapat peraturan – peraturan yang dibuat oleh KPI, pemerintah, dan media itu sendiri, namun kita sendiri juga harus bisa menentukan apakah konten tersebut layak atau tidak untuk diterima.

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Back
to top