Copyright and Fair Use

Dhika Pertiwi
1506755605



Apa ada yang masih asing dengan kata "copyright" dan "fair use" ???? Atau hanya pernah dengar? Atau tau tapi ragu? Atau sudah ahli dan berpengalaman dengan kata ini? Disini saya akan mencoba berbagi pemahaman mengenai copyright dan fair use. Menurut Joseph Turow pada bukunya Media Today, “when we speak about copyright, we mean the legal protection of a creator’s right to a work.” Saya memahami hal ini sebagai perlindungan hukum terhadap suatu karya yang sudah dilegalkan untuk memiliki hak cipta. Se-simple kita menggunakan backsound pada sebuah video yang kita rekam dan kita sebarluaskan pada website atau sosial media. Terlebih generasi sekarang merupakan “generasi youtube”, khususnya bagi kalian yang tidak hanya menggunakan youtube untuk “menonton” tapi juga mengupload konten ke channel kalian, hati-hati loh channel kalian bisa di-takedown youtube! Bukan hanya itu! Kalian juga akan dituntut! Iya maaf pakai tanda seru biar serem. Tapi beneran, nanti kalau channel kalian yang menghasilkan pundi-pundi rupiah or dollar untuk kalian ditutup terus harus bayar ganti rugi ya itu kayaknya hidup kalian aja yang di takedown. 

Seperti apasih pelanggaran copyright tersebut? Pada nyatanya, walaupun kita sudah menyantumkan hak cipta, namun juga yang memiliki hak cipta tersebut merasa dirugikan maka dia tetap bisa melaporkan bahwa ada pelanggaran copyright. Wah berarti copyright bukan hanya gimana kita tetap menyantumkan pencipta karya tersebut, tapi juga bagaimana dari pihak pencipta melihat bahwa karyanya tidak disalahgunakan dan tidak merugikannya. Terlebih jika suatu konten yang disebarluaskan itu memiliki pengaruh yang besar maupun memiliki pemirsa dalam jumlah yang besar. 

Tapi untuk mengatasi masalah copyright ini maka muncul lah istilah Fair Use yang dapat didefinisikan sebagai berikut “provisions under which a person or company may use small portions of copyrighted work without asking permission” Nah ini lagi-lagi saya kutip dari bukunya Joseph Turow. Jadi dengan adanya fair use ini, kita diperbolehkan (oleh beberapa company atau orang) untuk menggunakan karya ciptaan mereka namun dengan porsi yang sepantasnya dan ya sebaiknya dalam hal yang positif. Tapi kadang batasan antara fair use dan tindakan melanggar copyright ini tidak jelas. Tapi jika semakin sedikit dampak negatifnya, makan semakin besar hal itu dianggap sebagai fair use. Nah, untuk pihak yang ingin menuntut bahkan copyrightnya telah digunakan harapnya juga meneliti dan menelaah lebih dalam lagi apakah itu benar pelanggaran copyright atau masih dalam batas fair use. Karena juga terjadi kasus dimana akun atau channel kembali dapat diakses karena terbukti tidak menyalahi copyright, tapi tentunya setelah melewati proses pembuktian, banding, dll juga loh ya.

Nah sekarang saya mau memberikan contoh kasus tentang pelanggaran copyright, kali ini dilakukan oleh RCTI yang menayangkan sinetron dengan judul “Kau yang Berasal dari Bintang”. Kenapa melanggar? Karena jalur cerita, judul, karakter, bahkan dialog yang digunakan isinya nyaris persis dengan drama korea yang berjudul “You Who Came From The Star” sampai akhirnya pihak SBS selaku channel yang menayangkan drama itu di Korea mengklarifikasi bahwa sinetron indonesia itu belum resmi membeli hak cipta dari drama korea yang ditayangkan SBS. Sehingga kemudian penayangan sinetron itu dihentikan selamanya dan diumumkan secara langsung oleh Head of Corporate Secretary RCTI. 

Untuk lebih memperjelas tentang copyright dan fair use, berikut ada video dari channel YouTube yaitu YouTube Spotlight.


Yuk lebih cermat dalam membuat suatu konten!



CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Back
to top