Dhika Pertiwi
1506755605
Apa ada yang masih asing dengan kata
"copyright" dan "fair use" ???? Atau hanya pernah dengar? Atau tau
tapi ragu? Atau sudah ahli dan berpengalaman dengan kata ini? Disini saya akan
mencoba berbagi pemahaman mengenai copyright dan fair use. Menurut Joseph Turow
pada bukunya Media Today, “when we speak about copyright, we mean the legal
protection of a creator’s right to a work.” Saya memahami hal ini sebagai
perlindungan hukum terhadap suatu karya yang sudah dilegalkan untuk memiliki
hak cipta. Se-simple kita menggunakan
backsound pada sebuah video yang kita rekam dan kita sebarluaskan pada website
atau sosial media. Terlebih generasi sekarang merupakan “generasi youtube”,
khususnya bagi kalian yang tidak hanya menggunakan youtube untuk “menonton”
tapi juga mengupload konten ke channel kalian, hati-hati loh channel kalian
bisa di-takedown youtube! Bukan hanya itu! Kalian juga akan dituntut! Iya maaf
pakai tanda seru biar serem. Tapi beneran, nanti kalau channel kalian yang
menghasilkan pundi-pundi rupiah or dollar untuk kalian ditutup terus harus
bayar ganti rugi ya itu kayaknya hidup kalian aja yang di takedown.
Seperti
apasih pelanggaran copyright tersebut? Pada nyatanya, walaupun kita sudah
menyantumkan hak cipta, namun juga yang memiliki hak cipta tersebut merasa
dirugikan maka dia tetap bisa melaporkan bahwa ada pelanggaran copyright. Wah
berarti copyright bukan hanya gimana kita tetap menyantumkan pencipta karya
tersebut, tapi juga bagaimana dari pihak pencipta melihat bahwa karyanya tidak
disalahgunakan dan tidak merugikannya. Terlebih jika suatu konten yang
disebarluaskan itu memiliki pengaruh yang besar maupun memiliki pemirsa dalam
jumlah yang besar.
Tapi
untuk mengatasi masalah copyright ini maka muncul lah istilah Fair Use yang
dapat didefinisikan sebagai berikut “provisions under which a person or company
may use small portions of copyrighted work without asking permission” Nah ini
lagi-lagi saya kutip dari bukunya Joseph Turow. Jadi dengan adanya fair use
ini, kita diperbolehkan (oleh beberapa company atau orang) untuk menggunakan
karya ciptaan mereka namun dengan porsi yang sepantasnya dan ya sebaiknya dalam
hal yang positif. Tapi kadang batasan antara fair use dan tindakan melanggar
copyright ini tidak jelas. Tapi jika semakin sedikit dampak negatifnya, makan
semakin besar hal itu dianggap sebagai fair use. Nah, untuk pihak yang ingin
menuntut bahkan copyrightnya telah digunakan harapnya juga meneliti dan
menelaah lebih dalam lagi apakah itu benar pelanggaran copyright atau masih
dalam batas fair use. Karena juga terjadi kasus dimana akun atau channel
kembali dapat diakses karena terbukti tidak menyalahi copyright, tapi tentunya
setelah melewati proses pembuktian, banding, dll juga loh ya.
Nah
sekarang saya mau memberikan contoh kasus tentang pelanggaran copyright, kali
ini dilakukan oleh RCTI yang menayangkan sinetron dengan judul “Kau yang
Berasal dari Bintang”. Kenapa melanggar? Karena jalur cerita, judul, karakter,
bahkan dialog yang digunakan isinya nyaris persis dengan drama korea yang
berjudul “You Who Came From The Star” sampai akhirnya pihak SBS selaku channel
yang menayangkan drama itu di Korea mengklarifikasi bahwa sinetron indonesia
itu belum resmi membeli hak cipta dari drama korea yang ditayangkan SBS. Sehingga
kemudian penayangan sinetron itu dihentikan selamanya dan diumumkan secara
langsung oleh Head of Corporate Secretary RCTI.
Untuk lebih memperjelas tentang copyright dan fair use, berikut ada video dari channel YouTube yaitu YouTube Spotlight.
Yuk
lebih cermat dalam membuat suatu konten!
0 komentar:
Posting Komentar